9/23/14

Cerita Kecil Tentang si NPWP

Cerita Kecil Tentang si NPWP


Perkenalkan nama saya Abdi. Ini tulisan pertama saya sejak berhenti menulis dua tahun lalu. Alasan saya berhenti dari dunia “pernulisan” karena jempol saya terkilir ketika bermain catur. Terdengar bercanda sih tapi percaya atau tidak itulah cerita sebenarnya, take it or leave it. Hahaha. Let’s skip the appetizer, here is the main course…

Awal bulan September tahun 2014 ini saya mulai bekerja di salah satu perusahaan besar yang bergerak di bidang IT Consultant di kota Jakarta, sebut saja perusahaan A. Di hari pertama masuk kerja, saya diharuskan mengisi beberapa data dan informasi personal, dan salah satu informasi yang harus diberikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang lebih dikenal dengan sebutan NPWP. Karena saya belum memiliki NPWP dan belum pernah mengurusnya sebelumnya, saya meminta surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kalau saya bekerja di perusahaan tersebut dan berniat untuk membuat NPWP. Setahu saya kalau surat pengantar tersebut sangat diperlukan bila berdomisili di kota yang berbeda dengan tempat bekerja sekarang. 

Oh iya sebelum melanjutkan ceritanya, saya lupa memberitahu kalau saya sebenarnya berdomisili di kota Palu, Sulawesi Tengah. Melipir ke Ibu kota dua tahun lalu untuk melanjutkan studi S1. Setelah berhasil mendapatkan tambahan gelar di belakang nama, saya memutuskan untuk melanjutkan masa perantauan ini dengan bekerja di perusahaan A.

Setelah mengantongi sepucuk surat pengantar dari perusahaan dan berhubung saya nge kos di daerah setiabudi Jaksel, saya langsung saja menuju ke kantor pajak terdekat di daerah rasuna said, KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Sesampainya di sana, saya langsung saja menghampiri satpam dan mengatakan “Saya anak bapak”. Hahahaha itulah yang terbesit di pikiran saya sekilas setelah melihat seorang satpam berdiri siaga di depan pintu masuk. Saya pun tertawa kecil dengan sendirinya memikirkan betapa anehnya pikiran ini. The food is still in the table, let’s finish it… Saya yang bingung harus kemana setelah masuk kantor tersebut, mencoba mencari pencerahan dari seorang bapak satpam tadi. Hahaha. Biar lebih enak saya singkat saja bapak satpam jadi bapak S. Saya menjelaskan pada bapak S kalau saya ingin membuat NPWP tetapi saya bukan berdomisili Jakarta. “Apa yang harus saya lakukan pak?” itulah pertanyaan saya kepada bapak S. Dengan sigap bapak S itu menepuk pundak saya dan mengatakan, “Saya akan menolong anda anak muda yang ganteng”. (Kata ganteng itu memang benar adanya di kalimat bapak S tadi, bukan fiktif belaka demi merasa ganteng) hahaha. Bapak S kemudian menekan tombol antrian untuk NPWP dan saya diminta untuk menunggu di antrian NPWP. Syukur Alhamdulillah siang itu kantor pajak itu sangat sepi, hanya ada satu antrian sebelum saya.

Setelah menunggu sebentar, terdengar nomor antrian saya disebutkan, “Nomor Antrian 26, ganteng” begitulah yang terdengar dari speaker kantornya (sekali lagi bukan rekayasa). Saya pun beranjak dari kursi menuju loket yang sudah ada pegawai kantor tersebut yang menunggu, sebut saja pegawai itu sebagai bapak P. Saya langsung saja menjelaskan kalau saya ingin buat NPWP tetapi saya bukan berdomisili Jakarta, sambil memberikan surat pengantar dari perusahaan A tersebut. “Apakah bisa dibuat di sini pak?” itulah pertanyaan yang saya lontarkan ke bapak P itu. Dengan baiknya bapak P itu menjawab, “Iya bisa pak”. Jawaban itupun mengusir kegusaran saya yang sedari awal mengira kalau saya bakalan tidak bisa mengurus NPWP itu karena terbatas masalah domisili. Dan setelah menunggu bapak P itu bermain dengan komputernya, dia memulai pembicaraan, “ada kabar buruk pak, begini…“. Belum selesai dia melanjutkan kata-katanya itu, saya sudah tau pembicaraan ini bakal mengarah ke “…sekarang buah manggis ada ada ekstraknya pak, tapi harus instal winrar atau winzip dulu…” itupun pikiran aneh yang terlintas. Hahaha. Menyimpulkan dari kata-kata pembuka dari bapak P tadi, “kabar buruk”, saya pun tau kalo bakal tidak bisa mengurusnya di sini. Dan bapak P melanjutkan pembicaraanya tadi, yang terdengar di telinga saya hanya seperti ini, “begini pak, nging nging nging jadi bapak tidak bisa mengurusnya di sini, nging nging nging nging.” Karena sudah tidak terlalu focus pada pembicaraan tadi, saya meminta bapak P tadi untuk mengulanginya, dan beginilah bunyi nya, “begini pak, karena alamat kantor bapak yang sekarang berbeda dengan yang ada di data kami, jadi bapak tidak bisa mengurusnya di sini. Mungkin kantor bapak sekarang belum memperbaharui lagi alamatnya di data kami.” Mendengar kata-kata bapak P itu, saya pun sedikit speechless. Kemudian saya menanyakan solusinya ke bapak P tadi, dan dia memberikan saya tiga opsi yang cukup jelas buat saya. Beginilah rinciannya:

1.     Pilihan Pertama
Pilihan pertama adalah tetap melanjutkan proses pembuatan NPWP di kantor pajak tersebut tetapi harus menyertakan surat keterangan domisili sementara yang dapat diurus di kelurahan tempat tinggal sekarang. Dan surat keterangan domisili sementara tersebut menyatakan benar adanya saya bertempat tinggal di daerah yang menjadi lingkup mereka. Selain surat tersebut, diperlukan juga fotokopi ktp. Bila semua berkas lengkap, maka akan diproses dan akan selesai hari itu juga.

2.    Pilihan Kedua
Pilihan kedua adalah melanjutkan proses di kantor pajak yang memang sesuai dengan data alamat perusahaan A itu. Dengan kata lain saya harus membuat NPWP nya di kantor yang berbeda. Dan mungkin juga harus melampirkan surat keterangan domisili sementara itu juga nantinya. Untuk proses pembuatan NPWP nya kata bapak P itu bisa saja sampai seminggu. Cukup ribet dan cukup lama juga ya.

3.    Pilihan Ketiga
Pilihan ketiga nya adalah melalui registrasi online yang sudah disediakan oleh dirjen pajak. Saya memang sudah tahu untuk proses yang satu ini, tetapi saya kurang begitu yakin saja. Tapi setelah menerima penjelasan yang sangat jelas dari bapak P tentang pilihan ketiga ini, saya yakin untuk mencoba pilihan ketiga ini, karena terlihat lebih praktis dan mudah. Kita dimudahkan dengan sistem online ini, yang mana kita tidak perlu lagi melampirkan surat apapun. Yang dibutuhkan hanya hasil scan ktp yang nantinya bakal di unduh ke aplikasi online tersebut. Dan diperlukan juga kesabaran dan koneksi internet yang memadai agar tidak terputus saat pengisian data pada aplikasi online tersebut.

The dessert is coming... Berhubung koneksi internet saya sekarang kurang memadai, ya cukup segini saja dulu ceritanya. Saya bakal lanjutkan lagi tentang proses registrasi online NPWP ini. Salam hangat untuk semuanya. Good night all. Good night, Abdi.

No comments:

Post a Comment